Beredar Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Upaya Hindari Dewas?
Politik MINGGU, 12 JANUARI 2020 , 07:48:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Beredar surat perintah penyelidikan (Sprindik) OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2010 oleh Agus Raharjo.
Sprindik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan Komisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.
Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera klarifikasi perihal tersebut.
"Saya kira perlu klarifikasi terkait sprindik OTT terhadap komisioner KPU itu. Itu kan tertanggal 20 Desember dan di tandatangani ketua KPK Agus Raharjo. Itu patut diduga ada upaya untuk menghindari izin Dewas KPK," ujar Karyono kepada wartawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/1).
Jika sprindik KPK yang beredar itu benar adanya, menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif bagi KPK. Publik akan menyimpulkan seolah-olah ada target lain di balik upaya penegakan hukum.
Komentar Pembaca
Subsidi Elpiji Dicabut, Apapun Teorinya Rakyat P ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Tolak Omnibus Law RUU, Buruh Sudah Bergerak Geru ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Kalau Rezim Jokowi Semakin Ngawur, Jangan Harap ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Perampok Jiwasraya Harus Dijerat UU TPPU, DPR Ja ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Klaim Tak Ada Keributan Di Kantor PDIP, Adian Na ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020
Arief Poyuono: Dibanding Sandiaga, Puan Maharani ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020




